Setelah putusan MK tersebut, kata dia, maka semua proses Pemilu Presiden 2019 sudah selesai, kemudian KPU akan menetapkan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, dalam waktu paling lama tiga hari setelah putusan MK. (ANT)
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News