Yusril: Mustahil Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Yusril: Mustahil Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional - GenPI.co
Yusril Ihza Mahendra (foto: Istimewa)

Setelah putusan MK tersebut, kata dia, maka semua proses Pemilu Presiden 2019 sudah selesai, kemudian KPU akan menetapkan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, dalam waktu paling lama tiga hari setelah putusan MK. (ANT)


Tonton juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya