GenPI.co - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan pabrik farmasi berinisi MEP diduga membuang limbah paracetamol di Teluk Jakarta.
"Terbukti pabrik itu membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Asep di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11)
Asep menegaskan, ihaknya hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu.
BACA JUGA: Zoya Amirin Ungkap Cara Bikin Anu Pria Tegang, Gampang Sekali
"Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," ucap Asep.
Dia juga meminta pabrik tersebut memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT).
BACA JUGA: Jika PDIP Usung Puan Maharani di Pilpres, Habis Sudah
Adapun jangka waktu membangun instalasi pengolahan limbah itu, lanjut dia, sekitar tiga hingga empat bulan.
"Kami coba cek setelah tiga-empat bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," ucap Asep.
BACA JUGA: Suara Lantang Rocky Gerung, Jokowi Bisa Masuk ke Pengadilan
Sejauh ini, lanjut dia, baru MEP yang terbukti melakukan pencemaran di Teluk Jakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News