Rangkap Jabatan, Dirut Garuda Terancam Denda Hingga Rp25 M

Rangkap Jabatan, Dirut Garuda Terancam Denda Hingga Rp25 M - GenPI.co
I Gusti Ngurah Askhara, Dirut PT garuda Indonesia sekaligus Komisaris Utama Sriwijaya Air. (Foto: Tribunnews)

Rangkap jabatan sebenarnya bukan perkara pidana, asal tidak menyalahi aturan main. Meski demikian, rangkap jabatan sebaiknya dihindaru agar tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Guntur menegaskan rangkap jabatan oleh Ari Askhara, Pikri Ilham Kurniansyah, dan Juliandra Nurtjahtjo telah menyalahi ketentuan tersebut. KPPU menduga Garuda Indonesia mengendalikan Sriwijaya Air lewat KSO tersebut. 

"Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air harusnya bersaing, bukan dikendalikan. Model KSO yang mengendalikan kegiatan pamasaran, orang-orang Garuda Indonesia ditempatkan di Sriwijaya Air, itu melanggar pasal 26," tandasnya.

Sinak juga video menarik berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya