Undang-Undang Ternyata Tak Wajibkan Sekolah Pajang Foto Presiden

Undang-Undang Ternyata Tak Wajibkan Sekolah Pajang Foto Presiden - GenPI.co
Ternyata undang-undang tak mewajibkan sekolah pasang foto Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Kabar yang tengah viral yakni seorang pendidik bernama Asteria Fitriani yang mengusulkan agar di tiap sekolah tak perlu memasang foto Presiden dan Wakil Presiden. Alasan Asteria subjektif memang. Lantaran dia meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin terpilih sebab ada kecurangan dalam penghitungan suara. Ditambah lagi dia merupakan kader dari partai yang mengusung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno agar jadi RI 1.

Baca juga :

Pengajar Bimbel Serukan Seluruh Sekolah Tak Pasang Foto Jokowi 

Ini 5 Ancaman Parah yang Pernah Diterima Jokowi, Sabar ya, Pak 

Tiket Pesawat Masih Mahal? Sabar ya, Tunggu Sampai 18 Mei

Netizen banyak yang mengatakan jika ucapan Asteria Fitriani merupakan ujaran kebencian. Ada pula yang menganggap hal itu menyalahi undang-undang. Nah, untuk pendapat yang kedua, ternyata UU di negara ini memperbolehkan untuk tidak memajang foto Presiden dan Wakil Presiden, lho! Simak baik-baik undang-undangnya yang dilansir dari Hukum Online.

Bila mengacu pada Pasal 51 jo. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), yang wajib dipasang di Gedung dan/atau Kantor Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah adalah Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Berikut bunyi Pasal 51 huruf a serta Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya