Undang-Undang Ternyata Tak Wajibkan Sekolah Pajang Foto Presiden

Undang-Undang Ternyata Tak Wajibkan Sekolah Pajang Foto Presiden - GenPI.co
Ternyata undang-undang tak mewajibkan sekolah pasang foto Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto : Istimewa)

Pasal 51 huruf a UU 24/2009:

Lambang Negara wajib digunakan di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan.

Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009:

Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:

  • gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
  • gedung dan/atau kantor lembaga negara;
  • gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
  • gedung dan/atau kantor lainnya.

Yang dimaksud dengan “penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor” adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas.

Dalam UU 24/2009 tidak ada aturan tentang kewajiban pemasangan gambar atau foto presiden dan/atau wakil presiden. Namun ada ketentuan pemasangan dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden seperti yang dinyatakan dalam Pasal 55 UU 24/2009:

Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya