Undang-Undang Ternyata Tak Wajibkan Sekolah Pajang Foto Presiden

Undang-Undang Ternyata Tak Wajibkan Sekolah Pajang Foto Presiden - GenPI.co
Ternyata undang-undang tak mewajibkan sekolah pasang foto Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto : Istimewa)

gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

Dari bunyi pasal tersebut tidak ada perintah atau kewajiban tegas pemasangan gambar atau foto presiden dan wakil presiden seperti pada gedung, kantor lembaga negara atau instansi pemerintah. Namun ada ketentuan bahwa jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan wakil presiden, maka gambar resmi presiden serta wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara. Sementara untuk pemasangan gambar Presiden dan Wakilnya di sejumlah kantor atau sekolah hanya bersifat himbauan saja di masa periode pertama Presiden Jokowi yakni 2012.


Tonton lagi :


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya