Dipecat Usai Ungkap Pungli, Guru Honorer ini Surati Wali Kota

Dipecat Usai Ungkap Pungli, Guru Honorer ini Surati Wali Kota - GenPI.co
Rumini, guru honorer yang dipecat usai ungkap pungli di SDN Pondok Pucung 02, Tangsel. (Foto: okezone)

GenPI.co - Rumini, seorang guru honorer di SDN Pondon Pucung 02, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), dipecat setelah mengungkap adanya praktik Pungutan liar (Pungli) di sekolah tempatnya mengajar.

Surat pemecatan dirinya ditandatangani pada 3 Juni 2019 lalu dengan nomor : 567/2452-Disdikbud, merujuk pada surat Pelaporan dan Permohonan Pemecatan dari Kepala SDN Pondok Pucung 02 bernomor : 421.1/015/SP/PP02/2019, tanggal 14 Mei 2019.

"Itu risiko buat saya, dipecat. Saya tahu banyak sebenarnya orang tua murid yang terbebani dengan pungutan-pungutan itu, tapi mereka juga nggak bisa berbuat apa-apa. Masyarakat banyak yang berusaha keras memasukkan anaknya di sekolah negeri, harapannya itu karena ada keringanan biaya, ditanggung pemerintah," kata dia, Senin (1/7).

Baca juga:

Pengajar Bimbel Serukan Seluruh Sekolah Tak Pasang Foto Jokowi 

3 Kegiatan Seru Bersama Anak saat Libur Sekolah 

Meskipun telah dipecat dari pekerjaanya, namun Rumini tidak putus asa untuk memberantas pungli. Menurut perempuan 44 tahun tersebut ada oknum yang terbiasa melakukan praktik pungli di SDN Pondok Pucung 02. Namun, hal tersebut dibiarkan lantaran ada persekongkolan antara pegawai di sekolah dengan mereka yang bertugas di dinas terkait.

"Praktik itu (Pungli) sudah berlangung bertahun-tahun. Setiap ada yang bersuara mempertanyakan langsung ditegur, jadi nggak ada yang berani mengkritisi. Kalau seperti itu, berarti nggak mungkin hanya 1 atau 2 orang, pasti banyak oknum yang terlibat," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya