Kemenparekraf Kasih Kabar Gembira untuk Pelaku Usaha Pariwisata

Kemenparekraf Kasih Kabar Gembira untuk Pelaku Usaha Pariwisata - GenPI.co
Ilustrasi - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno saat berada di lokasi wisata Pantai Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Ahad, 2 Mei 2021. Foto: ANTARA/Khalis.

GenPI.co - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyosialisasikan aplikasi Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Pasalnya, aplikasi ini sebagai upaya mempermudah penyaluran bantuan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dari sisi pendataan dan mekanisme distribusinya.

Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana mengungkapkan, aplikasi ini untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku parekraf.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Kemenparekraf Raih Penghargaan TOP GPR Award 2021

Nantinya para pelaku parekraf bisa mengakses melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

"Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah. Penyaluran bantuan ini diharapkan nantinya dapat tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu," ujar Anggara Hayun secara virtual, Senin (15/11/2021).

BACA JUGA:  Wonderful Journey Jadi Tema Kemenparekraf di WTM London 2021

Menurutnya, BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2018 - 2020.

Tak hanya itu, bantuan ini terbagi menjadi 6 jenis usaha, yakni agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya.

BACA JUGA:  Kemenparekraf Antisipasi Libur Panjang Dengan PeduliLindungi

"Proses pendaftaran hingga pengesahan dilakukan secara digital yang diharapkan mampu memudahkan semua pihak baik pengguna," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya