Sebelumnya, penyidik Dittipideksus menangkap 13 tersangka jaringan pinjol ilegal yang dinaungi oleh KSP IMB milik warga negara asing asal Tiongkok.
Para pelaku pinjol ilegal diancam hukum maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (ANT)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News