Viral OJK Cabut Izin Usaha OVO, Harap Waspada Infonya

Viral OJK Cabut Izin Usaha OVO, Harap Waspada Infonya - GenPI.co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut sudah mencabut izin usaha OVO. Informasi itu beredar di media sosial. Foto: Screen Shot

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut sudah mencabut izin usaha OVO. Informasi itu beredar di media sosial.

Sejak diunggah pada 10 November 2021, unggahan itu sudah beredar luas.

Netizen yang mengunggah unggahan tersebut juga menambahkan narasi provokatif.

BACA JUGA:  Izin Ovo Finance Dicabut OJK, Nasib Pengguna Bagaimana?

"Bagi yang punya saldo OVO sebaiknya segera ditarik, ya karena izin usahanya sudah dicabut OJK,” tulis netizen itu.

Benarkah OJK mencabut izin usaha OVO? Dilansir dari laman Kemenkominfo, unggahan itu tidak benar alias hoaks.

BACA JUGA:  Soal Izin OFI Dicabut OJK, Presiden Direktur OVO Buka Suara

OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun memutuskan mencabut izin usaha OVO.

Head of Public Relations PT Visionet Internasional (OVO) Harumi Supit menyatakan PT OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari pihaknya.

BACA JUGA:  Izin Dicabut OJK Bukan Dompet Digital OVO - Simak Penjelasannya

PT Visionet Internasional sendiri merupakan perusahaan yang menaungi uang elektronik OVO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya