Setelah Kalah di MK, Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Pemprov DKI

Setelah Kalah di MK, Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Pemprov DKI - GenPI.co
Denny Indrayana. (ist).

GenPI.co - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa Denny Indrayana ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI menangani perkara sengketa lahan taman bersih, manusiawi, dan wibawa (BMW).

Seperti diketahui, Denny Indrayana menjadi kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi dalam gugatan pilpres di Mahakamah Konstitusi. Dalam sidang gugatan, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan capres 02. 

"Iya, pendampingan untuk Pemprov DKI ," kata Yayan di Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Ia menjelaskan bahwa pemberian kuasa kepada Denny itu semata untuk pendampingan Biro Hukum DKI melakukan banding setelah kalah atas gugatan PT Buana Permata Hijau lahan BMW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BACA JUGA: Greenpeace Gugat Anies Baswedan ke PN Jakpus

"Pemprov DKI menunjuk Denny lantaran rekam jejak di bidang hukum. Dia juga dinilai ahli di bidang hukum tata negara," kata Yayan.

Denny pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, Denny juga merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.

"Itu 'kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, yah, lebih kapabel di bidangnya itu. Karena itu 'kan TUN, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya