GenPI.co - Pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 se-nasional pada 24 Desember 2021.
Selain itu, pemerintah juga berencana menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana melakukan pembatasan mobilitas ketat hingga pemblokiran jalan.
BACA JUGA: Wagub DKI Jakarta Antusias Sambut PPKM Level 3 di Libur Nataru
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira turut menanggapi hal tersebut.
"Pemerintah begitu dilematis," ujar Bhima kepada GenPI.co, Kamis (18/11).
BACA JUGA: Instruksi MenPAN-RB untuk PNS & PPPK Jelang Nataru, Ada Soal Cuti
Hal itu menurutnya bakal berimbas terhadap sektor pariwisata seperti, restoran, cafe, dan tempat liburan yang belum terisi 70 persen.
"Sehingga, tahun ini masih akan terpuruk," tegasnya
BACA JUGA: Pengamat Bongkar Titik Rawan Teror Nataru, Aparat Harus Waspada
Bhima menghimbau agar pemerintah tidak melupakan UMKM yang berada di sektor pariwisata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News