GenPI.co - Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B Agus Widjayanto akhirnya buka suara soal kasus balik nama sertifikat tanah yang menimpa artis Nirina Zubir.
Menurut Agus, tidak mudah bagi BPN untuk mencegah kasus balik nama sertifikat sepihak yang dialami Nirina Zubir.
Namun demikian, pihak BPN siap bereaksi mengungkap terhadap kasus mafia tanah tersebut.
BACA JUGA: Kartu As Nirina Zubir Buka Tabir Rahasia Riri, Nggak Nyangka
"Perlu juga dari pemilik tanahnya melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya akan berikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya yang dibuat, serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain," ujar Agus dalam keterangan resmi BPN yang diterima di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Selain itu, kasus balik nama sertifikat tanah ini perlu dilihat apakah terdapat cacat administrasi karena tidak melalui prosedur.
BACA JUGA: Darah Nirina Zubir Bisa Mendidih, ART Mafia Tanah Serang Balik
Sementara, jika dalam proses jual beli dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan, maka dapat disebut cacat hukum.
"Jual beli sehingga disebut cacat hukum atau yuridis ini bisa kita batalkan. Namun, untuk bisa kita kembalikan keadaan semula, BPN akan meneliti apakah benar ada cacat di dalam administrasinya. Inilah yang sedang dibuktikan oleh kepolisian," kata Agus.
BACA JUGA: Kebangetan! ART Ibu Nirina Zubir Pernah Coba Tilep BPKP Tetangga
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN yang sudah memberikan kewenangan untuk membuat akta tanah.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BPN Angkat Bicara soal Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News