Pengamat: Tilang Elektronik Baru Bisa untuk Kendaraan Roda 4

Pengamat: Tilang Elektronik Baru Bisa untuk Kendaraan Roda 4 - GenPI.co
Kamera mungkin kesulitan memotret nomor polidi kendaraan roda dua yang cenderung semrawut. (Foto: SindoNews)

GenPI.co - Sistem tilang elektronik saat ini baru diberlakukan untuk kendaraan roda  empat. Pasalnya, penerapan untuk roda dua akan lebih rumit.

Hal itu dikatakan Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan, Jumat (5/7) di Jakarta. Pasalnya, kendaraan roda dua di Jakarta sangat semrawut, berdempet-dempet, dan saling salip-menyalip dengan cepat, menjadikan ini menjadi kemungkinan sulitnya memotret nomor polisi kendaraan roda dua ketimbang roda empat.

Meski begitu, menurut Azas yang juga ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) , sistem tilang elektronik yang baru diterapkan ini sangat bagus dan efektif karena akan mampu mengubah perilaku warga Jakarta.

“Tentu para pengguna jalan yang tidak tertib akan jera, karena melewati garis sedikit saja sudah tidak ada ampun, sudah otomatis, sedangkan dengan aparat kepolisian masih bisa kompromi,” tambahnya.

Baca juga:

Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Sejumlah Fakta Penerapan ETLE 

Kena Tilang Elektronik, Ini 6 Tahapan Pengurusannya! 

14 Hari Tak Bayar Denda Tilang Eelektronik, STNK Kena Blokir 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya