Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Silahkan Ajukan Amnesti Secepatnya

Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Silahkan Ajukan Amnesti Secepatnya - GenPI.co
Baiq Nuril yang bertugas di SMAN 7 Mataram. (ist)

GenPI.co - Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan.

"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, dikutip Antara pada Jumat (5/7/2019).

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah. 

BACA JUGA: Bekraf Game Prime 2019 Digelar 13-14 Juli

Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat malu keluarga besar Muslim.

Baiq telah mengajukan permohonan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu ditolak. Dengan penolakan itu, maka putusan kasasi MA yang menghukum Baiq dinyatakan tetap berlaku.

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya, nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan jika Baiq mengajukan permohanan amnesti, maka dia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya