Kasus Percakapan Asusila yang Menyeret Baiq Nuril ke Meja Hijau

Kasus Percakapan Asusila yang Menyeret Baiq Nuril ke Meja Hijau - GenPI.co
Baiq Nuril saat menjalani sidang di PN Mataram. (ist)

GenPI.co - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, staf tata usaha SMAN 7 Mataram, NTB. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah. 

Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat malu keluarga besar Muslim.

Baiq Nuril telah mengajukan permohonan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu ditolak. Dengan penolakan itu, maka putusan kasasi MA yang menghukumnya dinyatakan tetap berlaku.

BACA JUGA: Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Silahkan Ajukan Amnesti Secepatnya

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolahnya, Muslim. Saat itu, Muslim sering menghubungi Baiq dan memintanya mendengarkan pengalaman berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.

Baiq yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan Baiq tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik" tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya