Pengamat Sebut Kecacatan Kejaksaan Agung dan KPK, Telak Pol!

Pengamat Sebut Kecacatan Kejaksaan Agung dan KPK, Telak Pol! - GenPI.co
Ilustrasi: Gedung KPK. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Pengamat mendadak sebut kecacatan Kejaksaan Agung dan KPK. Hukuman mati disebut hanya gimik. Isinya telak pol.

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra memberi tanggapan terkait wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor oleh Jaksa Agung dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Menurutnya, wacana tersebut hanyalah gimik karena Kejaksaan Agung dan KPK sudah tercoreng wajahnya dalam kasus korupsi.

BACA JUGA:  Babak Terbaru Kasus Formula E Terkuak, KPK Lantang Bersuara

“Sikap gimik tersebut terlihat dari Kejaksaan Agung yang enggan memberi kasasi vonis Pengadilan Tinggi yang mengurangi hukuman 10 tahun penjara Jaksa Pinangki,” ujar Ardi kepada GenPI.co, Jumat (26/11).

Menurut Ardi, hukuman Jaksa Pinangki yang menjadi 4 tahun sangat mencoreng Kejaksaan Agung. Terlbih lagi, publik saat ini masih ingat soal kasus Jaksa Pinangki.

BACA JUGA:  Belajar dari KPK, KPU dan Bawaslu Diingatkan Tak Ulangi Kegagalan

“Sikap Kejaksaan Agung ini tentunya sangat menciderai rasa keadilan publik sekaligus menggerus kepercayan publik terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” katanya. 

Selain itu, menurut Ardi, di tubuh KPK juga memiliki banyak sekali permasalahan yang tidak kunjung tuntas. Salah satunya yakni kasus korupsi Bansos.

BACA JUGA:  Kisah Eks Pegawai KPK, Siaga 24 Jam dan Tidak Tidur Demi OTT

“Jaksa KPK menuntut hanya 11 tahun untuk kasus korupsi Bansos covid-19 oleh Menteri Juliari Batubara, padahal segenap elemen bangsa Indonesia menghadapi bencana pandemi covid 19,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya