Tanpa Karantina 14 Hari, WNI Bisa Langsung Terbang ke Arab Saudi

Tanpa Karantina 14 Hari, WNI Bisa Langsung Terbang ke Arab Saudi - GenPI.co
Jemaah di Tanah Suci (Foto: Antara/Reuters/Yasser Bakhsh)

GenPI.co - Warga negara Indonesia (WNI) sudah diperbolehkan terbang langsung ke Arab Saudi tanpa karantina 14 hari di negara ketiga mulai 1 Desember 2021.

Hal tersebut diumumkan oleh Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA).

Dalam keterangan itu, selain Indonesia ada Pakistan, Brazil, Vietnam, Mesir, dan India yang juga diizinkan untuk terbang langsung ke Arab Saudi.

BACA JUGA:  Mohon Baca Pengumuman Arab Saudi, Muslim Indonesia Bisa Happy

Meski tidak lagi harus karantina 14 hari di negara ketiga, namun turis dari 6 negara wajib menjalankan karantina selama 5 hari di Arab Saudi.

Aturan tersebut berlaku untuk semua pendatang walau sudah divaksin covid-19.

BACA JUGA:  Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Surabaya Murah Nih, Yuk Berangkat!

Kepala Bidang Umrah Amphuri Zaky Zakaria Anshari menjelaskan, pengumuman dari GACA berlaku untuk penerbangan secara umum.

“Tapi untuk umrah, perlu ditambah keputusan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditandai dengan sistem visa umrah dibuka,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (26/11/2021).

BACA JUGA:  Khusus Penderita Diabetes, 4 Obat Mujarab Menurunkan Gula Darah

Menurut Zaky, saat pengumuman resmi dari pihak terkait sudah dirilis, kemungkinan syarat umrah terbaru juga akan diinformasikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya