Kantor Bea Cukai Kalbar Sita Ratusan Ton Rotan Ilegal Siap Ekspor

Kantor Bea Cukai Kalbar Sita Ratusan Ton Rotan Ilegal Siap Ekspor - GenPI.co
Kapal Layar Motor (KLM) Musfita yang mengangkut ratusan ton rotan siap ekspor secara ilegal. (ANTARA/HO)

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut dengan ancaman kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp5 miliar. (ANT)

 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya