ASN Dilarang Cuti per 20 Desember, yang Melanggar Bakal Dihukum!

ASN Dilarang Cuti per 20 Desember, yang Melanggar Bakal Dihukum! - GenPI.co
Ilustrasi ASN. Foto: Adiwinata Solihin/Antara

Pengecualian berlaku untuk ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Bagi ASN yang melanggar, akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Puan Maharani Dukung Kebijakan Hapus Libur Cuti Natal

Selain itu, ASN yang melanggar juga dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.

Nantinya hukuman disiplin yang diberlakukan bagi ASN yang melanggar aturan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan pemberian sanksi ditentukan oleh instansi masing-masing. (*)

BACA JUGA:  Tanggal Keramat 18-22 Oktober 2021, ASN Dilarang Cuti & Bepergian

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya