Akhirnya, Mantan Kades Lebak Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Akhirnya, Mantan Kades Lebak Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 - GenPI.co
Setelah melalui berbagai macam proses, akhirnya mantan Kades Lebak jadi tersangka korupsi dana Covid-19. (foto: Antara)

GenPI.co - Setelah melalui berbagai macam proses, akhirnya mantan Kades Lebak jadi tersangka korupsi dana Covid-19.

Adalah Indik Rusmono selaku Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang memberikan pernyataan terkait hal tersebut.

"Kami tetapkan tersangka mantan kepala desa berinisial AU (55) itu, karena terbukti menggelapkan dana BLT Covid-19," ucap Indik Rusmono.

BACA JUGA:  Mendadak, Pelaku UMKM di Pedalaman Lebak Kebanjiran Pesanan

AU sendiri diketahui mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 sebesar Rp92 juta.

Pengungkapan kasus tipikor yang dilakukan kepala desa itu berawal dari laporan masyarakat bahwa pencairan BLT tidak sampai kepada warganya.

BACA JUGA:  Tercatat 461 Anak di Lebak Positif Covid-19

Kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan berdasarkan hasil laporan masyarakat tersebut. Selain itu, juga mengumpulkan bukti-bukti yang didapati untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Desa Pasindangan Kecamatan Cileles memiliki anggaran desa untuk BLT COVID-19 selama 12 bulan, dan 12 tahap yang harus dilaksanakan dengan anggaran total Rp360 juta.

BACA JUGA:  Wahidin Halim Boleh Bangga, Warga Banten Tunjukkan Reaksinya

Pencairan dana BLT COVID-19 masing-masing tahap Rp30 juta untuk 100 keluarga penerima manfaat (KPM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya