Liputan Khusus

Kuota 90 Persen Sistem Zonasi, Timbulkan 5 Dampak Buruk ini

Kuota 90 Persen Sistem Zonasi, Timbulkan 5 Dampak Buruk ini - GenPI.co
Meski diklaim menjadi solusi pendidikan yang merata dan adil, nyatanya sistem zonasi memiliki sejumlah dampak buruk dan kisruh.

GenPI.co – Tahun 2019 Kemendikbud mengeluarkan regulasi baru terkait dengan PPDB (penerimaan peserta didik baru) yakni sistem zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Dari ketiga sistem tersebut, zonasi masih menjadi kebijakan paling sensitif. Tahun ini sistem ini kembali menjadi polemik, pasalnya kuota jalur zonasi diperbanyak hingga 90 persen namun radius zonasi justru dipersempit hanya 2 km atau setingkat kelurahan.

Tak heran sistem yang dinilai mendadak dan terburu-buru ini akhirnya membuat heboh masyarakat. Sebab, beberapa anak justru terhambat hak untuk mendapatkan pendidikannya karena aturan sistem zonasi ini. Pasalnya sistem ini tidak menekankan pada nilai dari calon peserta didik (NEM), namun pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah.

"Tujuan diterapkan zonasi adalah menghapus sekolah favorit, karena semua harus sama, tidak boleh ada yang status favorit kemudian yang lain buangan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dikutip Antara.

Terlepas dari tujuan baiknya, sistem ini dinilai banyak menimbulkan kerugian terutama bagi calon siswa. Berikut ini 5 dampak negatif dari kebijakan sistem zonasi seperti dirangkum dari berbagai sumber.

1. Melanggar hak anak

Sesuai isi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 5 ayat 1 yakni “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Sehingga hak dasar anak untuk mendapat pendidikan diindikasi mengalami pelanggaran dengan pemberlakuan sistem zonasi ini. Sistem ini lantas membuat beberapa anak terancam tidak dapat menikmati bangku sekolah.

Keterbatasan kuota yang tersedia di masing-masing sekolah hingga tidak semua zona memiliki sekolah negeri membuat banyak anak, terutama yang jarak rumahnya jauh dari bangunan sekolah, terancam tak bisa melanjutkan pendidikan. Jikapun bisa harus masuk swasta dengan biaya selangit.

2. Tidak semua zona punya sekolah negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya