Pemerintah Harus Perhatikan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Pemerintah Harus Perhatikan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas - GenPI.co
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat memperingati Hari Disabilitas Intetnasional di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Sabtu (4/12/2021). (Foto: Biro Adpim Jabar)

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di instansi pemerintahan dan perusahaan swasta yang ada di Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Sabtu (4/12/2021).

Uu menuturkan, pihaknya mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.

BACA JUGA:  3 Strategi Risma Perkuat Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Menurut dia, dalam UU dan Perpres tersebut sudah diatur terkait hak kaum disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan daerah.

Untuk itu, Uu mengimbau bagi pengelola perusahaan agar segera mengimplementasikan aturan tersebut.

BACA JUGA:  Amerika Bisa Rontok - Teknologinya Rentan Disabotase

“Bagi perusahaan wajib sekian persen menerima karyawan disabilitas. Bukan hanya undang-undang, tetapi organisasi dunia pun memberikan warning harus memberikan peluang bekerja kepada disabilitas,” ujarnya.

Kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Barat yang belum menerima karyawan dari disabilitas, lanjutnya, untuk membuka diri bagi penyandang disabilitas sebagai karyawan.

BACA JUGA:  Bangga, Atlet Disabilitas Dapat Suntikan Semangat dari Mahfud MD

"Karena ini memang merupakan tuntutan undang-undang,” imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya