Pertama, Komnas Perempuan berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisis Yudisial (KY) untuk melakukan pendampingan korban, terutama jika melibatkan anggota kepolisian.
“Hal itu dilakukan agar proses pengusutan kasus bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban,” ungkapnya.
Kedua, Komnas Perempuan merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA: Terkuak, Novia Widyasari Alami Hal Mengerikan Selama 2 Tahun
LPSK akan memastikan bahwa korban otomatis dilindungi sejak awal pelaporan kasus.
“Mereka punya mekanisme sendiri dalam memastikan proses perlindungan korban terjadi. Selanjutnya, kita juga terus berupaya agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan,” paparnya.
BACA JUGA: Bisa Dilakukan Orang Terdekat Korban Kekerasan Seksual
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News