PPKM Level 3 Batal, Pengetatan di Jawa Barat Tetap Diberlakukan

PPKM Level 3 Batal, Pengetatan di Jawa Barat Tetap Diberlakukan - GenPI.co
ilustrasi penerapan ppkm. foto: antara

GenPI.co - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua daerah dari pemerintah pusat tidak mengurangi kewaspadaan di daerah untuk tetap menerapkan pengetatan di berbagai tempat.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan bahwa PPKM level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Maka dari itu, Ridwan Kamil tetap mengimbau masyarakat Jawa Barat agar tetap waspada, sesuai dengan zona risiko penularan di daerahnya.

BACA JUGA:  Luhut Bocorkan Aturan Terbaru PPKM Jawa Bali, Mohon Dibaca

“Saya sampaikan bahwa dengan tidak ada (kebijakan) PPKM Level 3 (berlaku semua), tidak mengurangi rencana pengetatan dalam mengurangi potensi penyebaran covid-19,” katanya di Bandung, Selasa (7/12/2021).

Pengetatan di Jawa Barat akan menyisir berbagai tempat dan fasilitas publik. Ridwan Kamil bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana berkomitmen akan melakukan pengecekan di malam pergantian tahun untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru atau Nataru di Jawa Barat tetap kondusif.

BACA JUGA:  Dasco Buka Suara Soal Pembatalan PPKM Level 3

“Kami melarang perayaan adanya pergantian tahun secara massal di hotel, gedung-gedung di tempat outdoor, konvoi-konvoi itu dilarang dan Pak Kapolda beserta jajaran sudah berkomitmen untuk mengamankan kebijakan itu,” ujarnya.

Selain di tempat yang biasa didatangi masyarakat untuk merayakan Nataru, ia pun meminta pihak kepolisian beserta unsur TNI untuk melakukan patroli di jalur lalu lintas yang sering dipadati wisatawan.

BACA JUGA:  70.664 Warga Jawa Barat Terdampak PPKM Terima Bansos Tunai

“Berikutnya adalah tetap ada pengetatan di jalur jalur lalu lintas kemudian juga transportasi,” sebutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya