Suami Istri di Aceh Bikin Malu Keluarga, Astaga!

Suami Istri di Aceh Bikin Malu Keluarga, Astaga! - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan. Foto: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Tinggi Aceh menuntut suami istri karena perkara investasi bodong dengan kerugian masyarakat lebih dari Rp 164 miliar menjadi terdakwa dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.  

Kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri Syafrizal bin Razali dan Siti Hilmi Amrulloh binti Sukahar.

Kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui perusahaan CV Yalsa Boutique.

BACA JUGA:  Bikin Malu, Oknum Polisi Aniaya Tahanan Hingga Tewas di Aceh

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut di persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12/2021).

"Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghimpun dana atau investasi dari masyarakat secara ilegal," kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis (9/12/2021).

BACA JUGA:  Miris, Sekolah di Aceh Malah Jadi Kandang Hewan Ternak

Jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:  BMKG Sampaikan Tanda Bahaya, Semua Warga Aceh Diimbau Waspada

"Selain menuntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 8 miliar subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya