GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan.
Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Terbaru, yakni Inmendagri 66/2021, poin larangan masyarakat mengambil cuti saat Nataru ditiadakan.
Walau begitu kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Salam Sangat Dahsyat, Kolesterol Bisa Ambrol
Tjahjo Kumolo tegas menginstruksikan pegawai pelat merah untuk tidak bepergian keluar daerah.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," jelas Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Desember 2021.
BACA JUGA: Air Rebusan Kunyit Campur Daun Sirih Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Sementara itu, larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
BACA JUGA: Air Rebusan Mentimun Campur Jahe Dahsyat, Khasiatnya Tokcer
Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News