
Pemerintah Indonesia akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait seperti Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.
"Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," tutur Menhub Budi.
Sebagai informasi tambahan, Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
BACA JUGA: Moeldoko, Nadiem, Budi Karya, Teten Masduki, Yasonna Bakal Out
Kemudian, SE Kemenkumham No. IMI-0269.GR.01.01/2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News