Kadishub Sebut Informasi Aturan Ganjil - Genap Motor adalah Hoax

Kadishub Sebut Informasi Aturan Ganjil - Genap Motor adalah Hoax - GenPI.co
Informasi adanya aturan ganjil - genap untuk motor yang tersebar dipastikan hoax. (Sumber foto: Antaranews)

GenPI.co - Beredarnya di sosial media, informasi yang menyebutkan adanya wacana penerapan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor di Jakarta. Apakah kabar tersebut benar?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membantah kabar itu. Ia menegaskan pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp yang berisi pemberitahuan adanya penerapan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor kendaraan ganjil dan genap bagi sepeda motor. "itu adalah hoaks, itu tahun lalu dan dikemas ulang." Katanya kepada wartawan.

Dalam edaran tersebut, disebutkan peraturan ganjil genap akan dimulai pada hari ini, 12 Juli 2019 mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. 

Adapun info hoax yang dibagikan berikut ini:

"Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.

direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya