Pemerintah Pulangkan 8 Nelayan Indonesia Bermasalah di Malaysia

Pemerintah Pulangkan 8 Nelayan Indonesia Bermasalah di Malaysia - GenPI.co
Ilustrasi - Nelayan sedang menjala ikan. (FOTO: ANTARA/HO-Dokumentasi KKP)

GenPI.co - Delapan nelayan Indonesia yang tersandung masalah hukum di Malaysia, dipulangkan ke tanah air melalui Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Pemulangan itu merupakan kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Dalam siaran persnya, KKP mengungkapkan bahwa enam dari nelayan itu berasal dari Sumatera Utara. Semuanya akan dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, sebelum dipulangkan ke Langkat, Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Polri: Korban Kapal Karam di Malaysia Diperkirakan 64 Orang

Sementara dua nelayan lagi dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan, keenam nelayan itu telah dijemput petugas Pangkalan PSDKP Batam di Batam, Sabtu (19/12) lalu.

BACA JUGA:  KKP Anggarkan Rp 378 Miliar untuk Kelola Ruang Laut pada 2022

"Enam nelayan itu bernama Iwan, Muhammad Puad, Herma, Taufik Hidayat, Ibnu Arfan, dan Arfan. Sebelum dipulangkan ke Sumatera Utara, mereka akan menjalani proses karantina lebih dulu di Rumah Susun Tanjung Uncang," katanya.

Proses karantina itu, dikatakan Adin merupakan prosedur pencegahan Covid-19 bagi mereka yang baru tiba di tanah air dari luar negeri.

BACA JUGA:  Nelayan Cilacap Ambil Minyak Satwa Langka Penyu Hijau

Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menjelaskan bahwa enam nelayan Indonesia itu diamankan otortitas Malaysia pada 5 Mei 2021 silam. Mereka diamankan di sekitar Perairan Pulau Kendi, Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya