Presiden Jokowi Terima Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Presiden Jokowi Terima Permohonan Amnesti Baiq Nuril - GenPI.co
Baiq Nuril. (ist)

GenPI.co - Upaya hukum yang dilakukan Baiq Nuril, perempuan korban pelecehan seksual perlahan menemui titik terang. Permohonan amnesti yang diajukan sampai ke Istana. 

Didampingi Deputi V bidang Polhukam Jaleswari Pramodhawardani dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, ia tiba di Bina Graha, Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/7).

“Salah satu tugas pokok kepala staf kepresidenan yakni mengelola isu-isu strategis. Kasus Baiq Nuril ini, walaupun perorangan tapi memiliki cakupan berita besar dan butuh penyelesaian konkret,” ujar Moeldoko dalam siaran pers Biro Sekretariatan Presiden (Setpres).

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi memiliki keinginan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Ia menyatakan bahwa kasus Baiq Nuril adalah persoalan kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian seluruh pihak.

BACA JUGA: Baiq Nuril, dari Vonis Bersalah Hingga Pengajuan Amnesti

Lebib lanjut, ia telah berbicara dengan pihak Sekretariat Negara terkait permohonan kasasi Baiq Nuril. Selanjutnya, surat permohonan amnesti yang diterima Sekneg akan dikirimkan ke DPR untuk bahan meminta pertimbangan parlemen.

“Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” lanjut Moeldoko.

Baiq Nuril Maknun, pegawai honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, merupakan korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Nuril awalnya dinyatakan tak bersalah di PN Mataram, namun jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena Nuril dianggap melanggar UU ITE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya