Kebaya Pertiwi untuk Pramugari Garuda
Namun, sebenarnya aturan mengenai larangan dokumentasi ada di peraturan Menteri Perhubungan No 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Ada larangan pengambilan gambar di area tertentu seperti di Daerah Keamanan Terbatas dan boleh dilakukan atas izin pihak Bandara. Lantas mengapa secara mendadak Garuda Indonesia mengeluarkan imbauan ini?
Simak juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News