Tuntutan JPU Terhadap Gaga Muhammad 4,5 Tahun Denda Rp 10 Juta

Tuntutan JPU Terhadap Gaga Muhammad 4,5 Tahun Denda Rp 10 Juta - GenPI.co
Gaga Muhammad saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 4 Januari 2022. Foto: Tangkapan layar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

GenPI.co - Tuntutan JPU terhadap Gaga Muhammad akhirnya dibuka. Ada 4,5 tahun dan denda Rp 10 juta yang dialamatkan ke Gaga Muhammad.

Semua itu dibuka saat sidang gugatan mendiang selebgram Laura Anna digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1).

Sidang hari ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Gaga Muhammad.

BACA JUGA:  Greta Iren Blak-blakan Soal Kelakuan Gaga Muhammad, Ya Ampun!

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata JPU di persidangan.

Hakim langsung menawarkan pihak Gaga apakah ada pledoi alias pembelaan atau tidak.

BACA JUGA:  Ibu Gaga Muhammad Kirim Sumpah, Hal Janggal Langsung Dibongkar

"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa," tutur kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.

Hakim pun sepakat dan memberikan pihak Gaga untuk mengajukan pembelaan.

BACA JUGA:  Chat Laura Anna dengan Ibunda Gaga Muhammad Terbongkar, Astaga!

Oleh karena itu, sidang dilanjutkan kembali pada Senin (10/1), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya