GenPI.co - Pemerintah Kota (Pemlo) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menggandeng Kejaksaan Negeri Batam guna penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) itu, diharapkan penanganan hukum soal pengamanan pembangunan strategis di Batam, turut terlaksanan.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, MoU itu bertujuan menyelesaikan masalah hukum di bidang litigasi di lingkungan Pemko Batam.
BACA JUGA: 3 Agenda Pariwisata di Batam Ini Wajib Kamu Ikuti
“Harapan kami, kerja sama ini terus terlaksan di masa yang akan datang,” katanya dalam siaran pers yamg diterima GenPi.co Kepri, Kamis (6/1).
Dia pun berharap MoU itu turut dimanfaatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan berkoordinasi dan konsultasi terkait persoalan hukum perdata, tata usaha negara, dan pertimbangan hukum lainnya.
BACA JUGA: Imbas Data Covid-19 PMI, Batam Berlakukan PPKM Level II
“Jadi seluruh pejabat di lingkungan Pemko Batam dapat melakukan pembangunan sesuai dengan aturang yang berlaku,” kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus, menjelaskan bahwa MoU itu sepenuhnya dilakukan untuk mendukung pembangunan di Kota Batam.
BACA JUGA: Penambahan Kasus Covid-19 di Batam Terjadi Hampir Setiap Hari
“Adanya MoU ini bukan untuk intip-intip kesalahan dan [pelanggarnya] dimasukan ke penjara,” kata Polin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News