Warga Tuntut Kompensasi dari Perusahaan Penangkaran Buaya

Warga Tuntut Kompensasi dari Perusahaan Penangkaran Buaya - GenPI.co
Komandan Pos Jaga BKSDA Kalimantan Tengah Pos Sampit, Muriansyah saat mengevakuasi seekor buaya yang ditemukan mati di Sungai Mentaya, belum lama ini. (FOTO: ANTARA/HO-BKSDA Pos Sampit)

GenPI.co - Warga Pulau Jaloh, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menuntut PT PJK memberikan kompensasi atas meninggalnya Jati bin Gawang yang diterkam buaya.

PT PJK diduga bertanggung jawab lantaran, perusahaan penangkaran buaya itu membiarkan hewan buas miliknya lepas hingga menerkam Jati bin Gawang saat mencari kayu.

Ketua RW 03 Pulau Jaoh, Arifin, mengatakan, kompensasi juga harusnya diberikan bagi seluruh nelayan di Pulau Jaloh.

BACA JUGA:  Warga Duga Buaya yang Menerkam Nelayan di Batam Milik Perusahaan

Hal itu lantaran, para nelayan takut melaut karena khawatir bertemu dengan buaya.

“Kami sudah 17 hari tidak melaut karena takut, jadi harusnya ada kompensasi kalau memang buaya itu milik PT PJK,” katanya kepada GenPi.co Kepri, Jumat (7/1).

BACA JUGA:  Sering Oles Lidah Buaya & Minyak Kelapa, Membuat Bibir Kissable

Dia mengungkapkan, minggu lalu beberapa warga Pulau Jaloh menangkap dan membedah isi perut buaya sepanjang lima meter.

Di dalamnya ditemukan potongan kaki dan tangan kiri, serta beberapa potong kain dan sepatu. Sementara saat ditemukan, Jati bin Gawang kehilangan tangan kiri dan bagian pinggang ke bawah tubuhnya.

BACA JUGA:  BKSDA: Buaya yang Terkam Nelayan di Batam Panjangnya 4 Meter

“Ada sekitar lima ekor buaya di sekitar Pulau Jaloh, panjangnya hampir lima meter. Kemarin baru satu yang tertangkap, rencananya kami akan melakukan pencarian buaya lainnya,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya