GenPI.co - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengatur sejumlah aturan mengenai perjalanan antar-kabupaten atau kota yang masih di dalam wilayahnya.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Kepri Tanggal 3 Januari 2022 yang menyatakan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), harus mematuhi beberapa hal berikut:
A. Untuk Perjalanan Menggunakan Transportasi Laut atau Kapal Penyebrangan (RoRo)
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Pelni bagi yang Ingin ke Karimunjawa
- PPDN wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
- PPDN yang sudah mendapat vaksin Covid-19 lengkap tidak perlu melampirkan surat hasil negatif RT-PCR dan Rapid Test Antigen.
BACA JUGA: Mudik Naik Kapal Laut dari Bintan, Lihat Jadwal Ini
- PPDN dengan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Atau hasil negatif sampet Rapid Test Antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: Jumlah Pemudik yang Menggunakan Kapal Laut Diprediksi Meningkat
- Wajib memeriksa suhu tubuh sebelum melakukan perjalanan. PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, atau bergejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News