Warga Kepri, Ini Syarat Terbaru Perjalanan dengan Kapal Laut

Warga Kepri, Ini Syarat Terbaru Perjalanan dengan Kapal Laut - GenPI.co
Ilustrasi KM Kelud. Foto: pelni.go.id

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengatur sejumlah aturan mengenai perjalanan antar-kabupaten atau kota yang masih di dalam wilayahnya.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Kepri Tanggal 3 Januari 2022 yang menyatakan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), harus mematuhi beberapa hal berikut:

A. Untuk Perjalanan Menggunakan Transportasi Laut atau Kapal Penyebrangan (RoRo)

BACA JUGA:  Kabar Gembira dari Pelni bagi yang Ingin ke Karimunjawa

- PPDN wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.

- PPDN yang sudah mendapat vaksin Covid-19 lengkap tidak perlu melampirkan surat hasil negatif RT-PCR dan Rapid Test Antigen.

BACA JUGA:  Mudik Naik Kapal Laut dari Bintan, Lihat Jadwal Ini

- PPDN dengan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil  negatif RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Atau hasil negatif sampet Rapid Test Antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Jumlah Pemudik yang Menggunakan Kapal Laut Diprediksi Meningkat

- Wajib memeriksa suhu tubuh sebelum melakukan perjalanan. PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, atau bergejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya