GenPI.co - Ketua Komite I DPD Fachrul Razi mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan bentuk pemerintahan provinsi untuk ibu kota negara (IKN) baru di wilayah Kalimantan Timur.
Pasalnya, pemerintahan provinsi adalah bentuk yang paling masuk akal untuk diterapkan serta tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Sebenarnya, mau itu provinsi, kabupaten, atau kota, selama itu sesuai dengan konstitusi, tidak masalah,” ujarnya dalam diskusi “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Sabtu (8/1).
BACA JUGA: Pemerintah Jangan Lupakan Nasib Jakarta Usai Pemindahan Ibu Kota
Fachrul menilai bahwa pemerintah seolah-olah ingin melakukan eksperimen baru karena mengusulkan bentuk wilayah otorita untuk ibu kota negara (IKN) baru.
“Ini seakan menggabungkan dua bentuk pemerintahan yang ada dalam UUD 1945 Pasal 18 B dan itu akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.
BACA JUGA: Istri Bikin Ramuan Dahsyat, OMG Enaknya
Oleh karena itu, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN hendak disahkan, bentuk pemerintahan satuan khusus ibu kota harus ikut disertakan.
“Harus jelas kalau IKN itu bentuknya adalah provinsi khusus ibu kota negara,” tuturnya.
BACA JUGA: PDIP Lebih Memilih Gibran Rakabuming Daripada Risma
Menurut Fachrul, lembaga otorita fungsinya hanya sebatas proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News