Namun, Ismail mengatakan penandatangan peraturan menteri mengenai pemblokiran ponsel dan pencegahan peredaran ponsel ilegal di Indonesia tetap ditargetkan pada 17 Agustus 2019.
JIka IMEI diberlakukan, maka perangkat IoT yang menggunakan kartu seluler dan diketahui ilegal maka tidak akan dapat digunakan. (ANT)
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News