Nakhoda Kapal Singapura Bermuatan Limbah Ditetapkan Tersangka

Nakhoda Kapal Singapura Bermuatan Limbah Ditetapkan Tersangka - GenPI.co
Petugas Gakkum KLHK memeriksa limbah B3 yang dibawa SB Cramoil Equity berbendera Belize milik Perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd.,. Foto: Gakkum KLHK.

GenPI.co - Nakhoda kapal SB Cramoil Equity CP (48), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), karena memasuki dan membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah Perairan Indonesia tanpa izin.

Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize milik Perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd., itu masuk ke wilayah Perairan Indonesia tanpa izin selama tiga hari berturut-turut.

Kapal itu mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas (highseas).

BACA JUGA:  Minyak Hitam Diduga Limbah, Cemari Pantai di Bintan

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil & grease yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3.

Membawa limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia dilarang dan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Pabrik Farmasi Pembuang Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta

“Tersangka melanggar Pasal 69 ayat 1 huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Kamis (13/1).

Sementara itu, tersangka juga melanggar Pasal 329 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menetapkan “setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa memperhatikan spesifikasi kapal” akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

BACA JUGA:  Antisipasi Klaim Malaysia, Pulau di Kepri Dibangun Mercusuar

Penatapan itu berdasarkan Pasal 233 Ayat 1 yang mengatur bahwa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya