Pengacara Tomy Winata Ditetapkan Tersangka Kasus Pemukulan Hakim

Pengacara Tomy Winata Ditetapkan Tersangka Kasus Pemukulan Hakim - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (ist)

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengacara Desrizal (54), pengacara pengusaha Tomy Winata (TW) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Siang ini diperiksa sebagai tersangka," kata Argo Yuwono dalam keterangan, di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Pemeriksaan tersebut, kata Argo, dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Pusat setelah salat Jumat, berangkat dari laporan korban yang teregistrasi dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS, Kamis (18/7) malam.

BACA JUGA: Lagi Sidang, Hakim PN Jakarta Pusat Dipukul Pengacara

Sebelumnya, Hakim Ketua Sunarso dan Hakim Anggota Duta Baskara diserang oleh D di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7) dengan menggunakan sebuah ikat pinggang. Penyerangan terjadi di saat hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam keterangannya, Sunarso menyebut bahwa penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri mengaku tidak mengetahui apa yang membuat pengacara Tomy Winata menyerang keduanya. (ANT)


NONTON VIDEO BERIKUT INI

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya