GenPI.co - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memastikan keberangkatan umrah tetap berjalan.
Pasalnya, tidak ada undang-undang yang melarang warga negara pergi ke luar negeri.
Yaqut mengatakan, kalau jemaah sudah mendapatkan visa, jemaah diperbolehkan menjalankan ibadah umrah.
BACA JUGA: Soal Kepastian Ibadah Haji 2022, Menag Yaqut Berikan Kabar Ini
"Akan tetapi, pemerintah berhak melakukan pengaturan," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (17/1).
Yaqut mengatakan, penerapan one gate policy dalam keberangkatan umrah merupakan bagian dari pengaturan yang diberlakukan pemerintah.
BACA JUGA: Menag Yaqut Jawab Isu Umrah Kembali Dihentikan, Begini Bunyinya
Politisi PKB ini menegaskan sistem one gate policy masih akan diterapkan dalam mengawal keberangkatan umrah.
Meski sempat ada usulan untuk mencabut pengaturan one gate policy, Yaqut tak ingin aturan itu dicabut.
BACA JUGA: Menag Gus Yaqut Bela Ferdinand Hutahaean, Warga Diminta Tabayyun
Pasalnya, masih ada kasus tim advance penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terkena Omicron, maka pihaknya memutuskan kebijakan satu pintu tetap diberlakukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News