Pengamat Sebut Kekerasan Seksual Pelanggaran HAM, Tidak Manusiawi

Pengamat Sebut Kekerasan Seksual Pelanggaran HAM, Tidak Manusiawi - GenPI.co
Unjuk rasa terkait pengesahan RUU TPKS (Foto: Antara)

GenPI.co - Kesepakatan DPR yang menjadikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR mendapatkan apresiasi.

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai, DPR masih memiliki kepedulian terhadap realisasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tidak satu pun masyarakat di Indonesia setuju kekerasan seksual terjadi. Dari siapa kepada siapa pun, itu tidak boleh terjadi,” katanya di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

BACA JUGA:  Pengakuan Pimpinan DPR Terkait RUU IKN: Pembahasan Lancar

Emrus mengusulkan agar terdapat pasal yang mengakomodasi kekerasan seksual di lingkungan suami dan istri.

Usulan tersebut dilandasi oleh tingginya kemungkinan pemaksaan hubungan kepada pasangan masing-masing, baik pemaksaan oleh suami kepada istri, maupun dari istri kepada suami.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Memohon Agar RUU TPKS Bisa Segara Disahkan

“Jadi, istri bisa menuntut suami dan suami bisa menuntut istri ketika melakukan tindak kekerasan seksual terhadap pasangannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Emrus berharap terdapat sanksi yang keras kepada para pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Sah, Akhirnya Puan Maharani Ketok Palu RUU TPKS

“Itu pelanggaran HAM. Sangat tidak manusiawi. Saya harap diberikan sanksi yang sangat keras, apapun nama sanksinya,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya