GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, DPR RI telah meresmikan RUU IKN menjadi UU dalam sidang paripurna.
Ahmad, sapaan akrabnya meminta KPK membangun sistem pencegahan korupsi pada proyek IKN.
BACA JUGA: KPK Garap Dino Patti Djalal Terkait Kasus Formula E
"KPK harus terlibat dan membangun sistem pencegahan yang ketat agar jangan sampai terjadi penyelewengan," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Kamis (20/1).
Tentu bukan tanpa alasan Ahmad meminta KPK terlibat dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
BACA JUGA: OTT Lagi, KPK Sikat Kasus Korupsi di Kota Pahlawan Surabaya
Sebab, menurut Ahmad, dalam banyak kasus selalu terjadi modus suap di setiap program pembangunan.
"Bukan tidak mungkin dark side perencanaan gelap ini pun telah terjadi, harus diawasi sejak dini," kata Ahmad.
BACA JUGA: Respons Edy Rahmayadi Usai Bupati Langkat Kena OTT KPK
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News