Langgar Prokes, Perusahaan Bandel Bakal diskakmat Pemprov DKI

Langgar Prokes, Perusahaan Bandel Bakal diskakmat Pemprov DKI - GenPI.co
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Andri Bagus/GenPI.co

Alhasil, sejumlah aturan diperketat, seperti aturan WHO, yakni kapasitas maksimal 50 persen.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya