Alhasil, sejumlah aturan diperketat, seperti aturan WHO, yakni kapasitas maksimal 50 persen.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News