Menurut Wahyu, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam konteks resmi kenegaraan.
Sementara itu, bahasa daerah digunakan dalam konteks kedaerahan.
Namun, hal itu tak serta merta membuat seseorang yang berbahasa daerah tertentu dilarang menggunakannya dalam konteks resmi.
BACA JUGA: Bahasa Sunda Jokowi Oke Juga, Arteria Dahlan Boleh Pecat Presiden
Pasalnya, dimungkinkan terjadinya alih kode (switch code) dalam kebahasaan.
"Alih kode adalah perpindahan penggunaan bahasa A ke B secara tiba-tiba untuk menyampaikan informasi kepada orang tertentu yang sedaerah," ungkapnya.
BACA JUGA: Anggota DPR Arteria Dahlan Minta Maaf, Siap Menerima Sanksi
Hal itu tentu saja tak bisa disebut sebagai upaya untuk merahasiakan sesuatu kepada orang daerah lain di muka umum.
"Jadi, bukannya untuk mengintimidasi orang daerah lain, karena ada pemakaian bahasa yang tak dimengerti,” tuturnya.
BACA JUGA: Pimpinan Sunda Empire Mau Damprat Arteria Dahlan
Wahyu pun menilai seseorang tak boleh melarang orang lain berbicara dengan bahasa daerahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News