Lewat Aturan Baru, Pemko Batam Naikkan Biaya Parkir 100 Persen

Lewat Aturan Baru, Pemko Batam Naikkan Biaya Parkir 100 Persen - GenPI.co
Kendaraan roda empat tengah parkir di salah satu mal di Batam. Foto: Fathur Rohim.

GenPI.co - Melaui 3 Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Perda tentang Retribus, Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), resmi menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor.

Kenaikan tarif itu pun mencapai 100 persen dan akan segera berlaku, usia diputuskan dalam rapat Paripurna antara DPRD Kota Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Ketua Pansus Ranperda perubahan Retribusi Parkir, Budi Mardianto, mengatakan, dengan aturan baru itu maka tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2 ribu, dan mobil naik dari Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu.

BACA JUGA:  Ratusan Ibu-Ibu di Batam Rebutan Minyak Goreng Murah

“Tetapi penerapannya akan ditentukan sesuai zonasi. Ini aturan baru yang akan segera diberlakukan, sesuai dengan fasilitas zonasi parkir yang disediakan," katanya kepada GenPi.co Kepri, Jumat (21/1).

Dia menjelaskan, penerapan sistem zonasi itu akan disesuaikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota atau Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.

BACA JUGA:  Imbas Lonjakan Covid-19, Batam Terapkan PPKM Level II

Aturan tarif baru itu pun hanya berlaku bagi zona khusus, bukan bagi parkir pinggir jalan.

“Zona khusus ini seperti yang ada di mal atau pusat perbelanjaan. Penetapan zona khusus akan merujuk pada Perwako Batam,” kata dia.

BACA JUGA:  600 Pegawai Pemko Batam Divaksin Booster

Dalam Perda baru juga, aturan drop off atau menurunkan penumpang di mal atau pusat perbelanjaan turut diubah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya