BKPM Tegaskan Omnibusaw Berikan Kemudahan Bagi Pelaku Usaha

BKPM Tegaskan Omnibusaw Berikan Kemudahan Bagi Pelaku Usaha - GenPI.co
Deputi Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno. (tangkapan layar)

GenPI.co - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan Omnibus Law bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.

Deputi Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan bahwa kemudahan itu akan menciptakan lapangan kerja yang luas.

Pasalnya, pemerintah sendirian tak mungkin bisa mencukupi pembukaan kesempatan kerja untuk masyarakat.

BACA JUGA:  Mayjen Maruli Simanjuntak Diangkat Sebagai Pangkostrad

“Posisi PNS, Polisi, dan BUMN jumlahnya tak akan mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan “Arah Investasi dan Optimisme Pasca Putusan MK terkait Omnibus Law”, Jumat (21/1).

Riyatno juga menegaskan bahwa Omnibus Law tetap berlaku meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

BACA JUGA:  Anwar Abbas Peringatkan Pemerintahan Jokowi, Begini Bunyinya

Oleh karena itu, diharapkan seluruh masyarakat tetap melaksanakan kegiatan berusahanya, termasuk pengembangan dan perluasannya di Indonesia.

“Pemerintah berkomitmen untuk tetap membantu memfasilitasi dan menyediakan pelayan untuk kepentingan kegiatan usaha,” ungkapnya.

Omnibus Law pun sudah menciptakan beberapa peraturan turunan, salah satunya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya