“Daerah dibatasi mencari dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan baru, karena daerah tak diperkenankan memungut pajak daerah, selain yang disebutkan dalam UU,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga diatur oleh pusat terkait pengalokasian anggaran, sehingga ruang untuk melakukan otonomi makin sempit.
“PAD rendah itu bukan karena daerah ingin enaknya saja untuk dapat kucuran dana dari pusat, tetapi pusat yang membatasi sumber-sumber PAD,” tuturnya.
BACA JUGA: Siap-siap, Pemda DIY Siapkan Tes Acak di Perbatasan Jelang Nataru
Selain itu, semua pajak yang ‘gemuk’ diambil langsung oleh pusat. Sisanya baru diberikan pemerintah pusat kepada daerah.
“Pajak yang ‘kurus’ baru diberikan kepada pemerintah daerah. Hal itu lebih parah lagi terjadi pada otonomi daerah,” paparnya. (*)
BACA JUGA: Penting untuk Pemda DKI Jakarta, Ini Cara Cepat Atasi Banjir
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News