GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) blak-blakan mengumumkan Provinsi DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan aduan kasus pelanggaran di bidang pemenuhan hak anak selama 2021.
Posisi kedua ditempati Provinsi Jawa Barat, lalu disusul Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.
"Total aduan di bidang pelanggaran pemenuhan hak anak selama 2021 mencapai 2.971 kasus," ujar Ketua KPAI Susanto dalam Konferensi Pers Catatan 2021 dan Proyeksi 2022, Senin (24/1).
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget
Dari angka tersebut, paling tinggi adalah klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 2.281 kasus (76,8 persen).
Lalu, diikuti klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya, dan Agama sebanyak 412 kasus (13,9 persen) dan Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan 197 kasus (6,6 persen).
BACA JUGA: Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
"Terakhir ada klaster Hak Sipil dan Kebebasan sebanyak 81 kasus atau 2,7 persen," ungkapnya.
Menurut Susanto, tingginya aduan kasus pada klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif merupakan dampak dari pandemi covid-19.
BACA JUGA: Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget
Pasalnya, pandemi berdampak terhadap kondisi keluarga dan berefek domino pada pengasuhan anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News