Tanggal Penetapan Pemilu Diketok 14 Februari

Tanggal Penetapan Pemilu Diketok 14 Februari - GenPI.co
Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah akhirnya menyepakati jadwal pemilu. Tanggal penetapan Pemilu diketok 14 Februari 2024. Mia/GenPI.co

GenPI.co - Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah akhirnya menyepakati jadwal pemilu. Tanggal penetapan Pemilu diketok 14 Februari 2024.

Jadwal tersebut diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu. 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia.

BACA JUGA:  Wejangan AHY Tak Main-Main, Demokrat Siap Berjaya di Pemilu 2024

"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Doli saat rapat, Senin (24/1).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Ilham Saputra, mengatakan penetapan jadwal pemilu berdasarkan pertimbangan yang matang.

BACA JUGA:  Pengamat Desak KPU Segera Tetapkan Jadwal Pemilu 2024

Tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.

BACA JUGA:  Pernyataan Mahfud MD Soal Pemilu Serentak 2024, Semua Harus Simak

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya